KABARBAIK.NEWS — BPJS Ketenagakerjaan mengingatkan masyarakat untuk tidak menggunakan jasa perantara atau calo dalam mengurus layanan kepesertaan, seperti pendaftaran, pembayaran iuran, maupun klaim jaminan.
Imbauan ini disampaikan menyusul adanya laporan praktik percaloan yang berpotensi merugikan peserta dan mencederai prinsip transparansi serta integritas pelayanan publik.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, I Nyoman Hary Sujana, menegaskan bahwa seluruh layanan BPJS Ketenagakerjaan diberikan secara gratis, mudah, dan transparan melalui kanal resmi.
“BPJS Ketenagakerjaan tidak pernah memungut biaya tambahan apa pun dalam proses klaim. Semua layanan bisa dilakukan langsung oleh peserta tanpa perantara. Kami mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap oknum yang mengatasnamakan BPJS Ketenagakerjaan atau pihak lain yang mengklaim dapat membantu proses pencairan saldo JHT,” ujar I Nyoman Hary Sujana.
Untuk memberikan kemudahan bagi peserta, BPJS Ketenagakerjaan menyediakan berbagai kanal layanan resmi, di antaranya:
- Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), yang dapat diunduh melalui Play Store dan App Store;
- Situs web resmi: www.bpjsketenagakerjaan.go.id;
- Contact Center 175 untuk informasi dan pengaduan; serta
- Kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat.
“Kami terus memperluas layanan digital agar masyarakat dapat mengakses pelayanan dengan cepat, mudah, dan aman. Menggunakan jasa calo berisiko menimbulkan pemotongan dana, kebocoran data pribadi, hingga penyalahgunaan identitas,” tegasnya.(*)













