KABARBAIK.NEWS– Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan “Danny” Pomanto, menyoroti Badan Pertanahan Nasional (BPN) terkait dugaan penerbitan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di kawasan laut Makassar.
BPN Makassar sebelumnya mengonfirmasi adanya sertifikat HGB di kawasan perairan, tetapi enggan mengungkap identitas pemiliknya.
“Pokoknya ungkap semua nama-namanya. Saya minta BPN transparan,” ujar Danny saat ditemui di Hotel Four Points, Makassar, Kamis (30/1/2025).
Danny menegaskan bahwa laut tidak boleh disertifikatkan karena bertentangan dengan aturan yang berlaku, meskipun ia tidak merinci regulasi yang dimaksud.
“Laut itu tidak boleh ditimbun tanpa izin. Ada prosedurnya, tidak bisa sembarangan, apalagi sampai disertifikatkan,” tegasnya.
Danny mengaku memiliki data mengenai pihak-pihak yang memiliki sertifikat di kawasan laut dan berjanji akan menunjukkannya.
“Ada yang sertifikatkan air. Gampang kita lihat, nanti saya tunjukkan. Jangan sampai yang paling banyak bicara ternyata namanya ada di situ,” ungkapnya.
Dugaan penerbitan sertifikat di kawasan laut ini mengarah ke lahan reklamasi di Jalan Metro Tanjung Bunga. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar menilai penerbitan sertifikat tersebut ilegal.
Sertifikat HGB tersebut diduga diterbitkan sejak kawasan itu masih berupa perairan, bukan daratan. Padahal, secara hukum, HGB diperuntukkan bagi lahan, bukan perairan.
Hasil penelusuran melalui Google Earth menunjukkan bahwa pada tahun 2015, sebagian besar kawasan tersebut masih berupa laut dengan bentuk menjorok persegi panjang ke arah perairan. Bahkan, struktur kapling laut dan pondasi batuan yang mengelilingi area berisi air tampak jelas saat sertifikat diterbitkan.
Kepala Seksi Penanganan Masalah ATR/BPN Kantor Pertanahan Kota Makassar, Andrie Saputra, membenarkan bahwa sertifikat HGB telah diterbitkan di kawasan tersebut. Namun, ia enggan mengonfirmasi bahwa pemiliknya adalah Dillah Group atau mengungkap tahun penerbitannya.
“Mengenai kapan sertifikat terbit dan siapa pemiliknya, mohon maaf, itu masuk dalam kategori informasi terbatas. Karena menyangkut hak perorangan, kami tidak bisa mengungkapnya,”(*)