Breaking News
NEWS  

Hasil Panen Tidak Sesuai HPP, HMI Badko Sulsel Bidang Pertanian Tantang Bulog dan APH Tuntaskan Permainan Harga

KABARBAIK.NEWS– Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) menegaskan komitmennya dalam menjaga harga gabah tetap stabil di tingkat petani. Sesuai Keputusan Kepala Bapanas Nomor 14 Tahun 2025, Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) ditetapkan sebesar Rp6.500 per kilogram (kg) untuk jagung di tingkat petani sebesar Rp 5.500 per kilogram. Melalui keputusan Keputusan Badan Pangan Nasional/National Food Agency (NFA) Nomor 18 Tahun 2025, ini bertujuan untuk melindungi petani dan mempercepat pencapaian swasembada pangan.

Aswan Baharudin ketua bidang pertanian Badan Kordinasi (Badko) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan (Sulsel) Mengapresiasi langkah pemerintah telah menetapkan HPP Gabah dan jagung

“Kebijakan tersubut adalah upaya pemerintah atau keberpihakan yang serius dalam mempercepat pencapaian swasembada pangan serta perlindungan terhadap petani yang di indikasi memainkan harga”. Ujar Wawan sapaan akrbnya

Namun Wawan (sapaan akrabnya) membeberkan “lain hal yang dialami petani jagung Kabupaten Jeneponto mengeluhkan harga jagung di duga hanya berkisar Rp. 3.200 – 3.400 per kilogram”.

Senada dengan petani Ali, dikelurahan Manjangkoe mengungkapkan hasil panennya dijual seharga Rp. 3.300 per Kg setelah dikeringkan selama lima hari “saya tanam bibit sekitar 9 kg hasilnya 2.2 ton saat di timbang harga segitu masih jauh dari harapan”. Terangnya

Wawan akan menyoroti adanya indikasi pihak-pihak tertentu yang mencoba memainkan harga gabah di tingkat petani. Ia menegaskan Badko HMI. Sulsel Bidang Pertanian tidak akan tinggal diam terhadap praktik yang merugikan petani.

“Sesuai apa yang diintruksikan Presiden Prabowo bahwa jika ada yang ingin bermain-main sebesar apapun penggilingan padi serta gudang jagung itu akan kami tindak”. Tegas wawan juga kader HMI Perti Fajar

Lebih lanjut “kami akan melakukan mengawalan terhadap pembelian hasil panen petani karna saat ini sulsel memasuki masa panen raya sehingga ini juga menjadi ujian bagi penegak hukum dalam menindak pedagang-pedagang nakal yang tidak mematuhi peraturan yang ada”.

“Kami menantang Perum Bulog Kanwil Sulselbar dan Aparat Penegak hukum untuk menindak tegas pengusaha yang permainkan timbangan dan harga hasil panen dari petani”.(yd)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *