KABARBAIK.NEWS, MAKASSAR – Anggota DPRD Kota Makassar, Ruslan Lallo, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 6 Tahun 2019, angkatan III tahun anggaran 2025 tentang Kepemudaan di Hotel Grand Palace Makassar, Rabu (16/4/2025).
Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, diantaranya Andi Mahyul dan Mansyur, yang memberikan pemaparan mendalam terkait substansi dan implementasi Perda No. 6 Tahun 2019.
Pada kesempatan tersebut, Ruslan menekankan pentingnya memperkuat pemahaman pemuda mengenai hak dan kewajiban mereka, sebagaimana diatur dalam Perda tersebut.
Apalagi, Lanjut Politisi NasDem itu, tantangan sosial yang dihadapi generasi muda saat ini begitu kompleks mulai dari kenakalan remaja hingga pengaruh negatif lingkungan.
“Kita ingin pemuda Makassar tidak hanya jadi penonton, tapi juga jadi pelaku perubahan. Perda ini adalah upaya membangun karakter dan masa depan mereka,”ujar Ruslan Lallo.
Untuk itu, Politisi dengan tagline ‘AjjiaMo’ berharap seluruh peserta, terutama para tokoh pemuda di berbagai kecamatan, khususnya yang berada di dapil II, dapat menjadi perpanjangan tangan menyebarluaskan isi Perda kepada masyarakat luas, sekaligus mengimplementasikannya dalam kehidupan sehari-hari.
“Pemuda Makassar harus bangkit. Kita tidak boleh hanya jadi penonton di kampung sendiri. Ini saatnya ambil peran, ambil ruang,”harapnya.
Sementara itu, Mansyur, selaku narasumber pertama, mengajak para peserta untuk tidak bersikap apatis terhadap persoalan bangsa. Ia menekankan bahwa Perda Kepemudaan merupakan turunan dari nilai-nilai luhur Pancasila dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2009 tentang Kepemudaan.
“Pemuda adalah agen perubahan. Jangan hanya jadi penonton. Isi ruang-ruang kosong di tengah masyarakat. Bahkan bila perlu, rebut posisi strategis, karena perubahan tidak datang dengan diam,” katanya.
Ia juga mengajak para orang tua untuk lebih mendorong anak-anak mereka agar terlibat dalam kegiatan-kegiatan produktif.
“Bangga itu bukan ketika anak kita punya barang mewah, tapi ketika anak kita bisa mengaji, bisa memimpin, dan memberi manfaat”tambahnya.
Andi Mahyul, selaku narasumber kedua lebih menitikberatkan pada aspek teknis dan subtansi dari Perda Nomor 6 Tahun 2019. Ia menjelaskan bahwa pemuda dalam konteks perda ini adalah individu berusia 16–30 tahun, serta menjabarkan fungsi-fungsi Perda, seperti pemberdayaan, fasilitasi, hingga sanksi terhadap organisasi kepemudaan yang tidak aktif atau melanggar aturan.
“Pemerintah berkewajiban mendukung potensi pemuda agar bisa menjadi kekuatan utama dalam pembangunan daerah. Perda ini memberi kerangka hukum yang jelas untuk itu,” jelas Mahyul.