KABARBAIK.NEWS– Pemerintah Kota Makassar merealisasikan janji politik Wali Kota Munafri Arifuddin dan Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham (Appi–Aliyah) dengan menyalurkan seragam sekolah gratis bagi siswa baru jenjang SD dan SMP mulai Juli 2025.
Program ini digagas untuk menciptakan pendidikan yang ramah, inklusif, dan bebas pungutan liar (pungli). Selain itu, Pemkot juga melarang sekolah menjual atribut atau perlengkapan seragam dalam bentuk apapun, mengacu pada arahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
66 Ribu Paket Seragam untuk 33 Ribu Siswa
Kepala Dinas Pendidikan Kota Makassar, Achi Soleman, mengungkapkan bahwa program seragam gratis sedang dalam tahap finalisasi dan ditargetkan mulai didistribusikan pada bulan Juli ini.
“Alhamdulillah, program seragam gratis ini sementara difinalisasi. Kami targetkan bulan Juli sudah mulai diserahkan kepada siswa baru,” kata Achi, Jumat (11/7/2025).
Sebanyak 33 ribu siswa telah terdata sebagai penerima di tahap pertama. Masing-masing siswa akan mendapatkan dua pasang seragam, sehingga total paket yang akan disalurkan mencapai 66 ribu.
Siswa SD: 2 pasang seragam putih-merah
Siswa SMP: 2 pasang seragam putih-biru
“Untuk SD ada 19 ribu siswa, SMP ada 14 ribu. Karena masing-masing dapat dua pasang, maka total 66 ribu seragam,” terang Achi.
Tekan Pungli, Sekolah Dilarang Jual Seragam
Bersamaan dengan program ini, Pemkot juga mempertegas larangan penjualan atribut sekolah oleh pihak sekolah, termasuk seragam olahraga dan batik. Kebijakan ini bukan hal baru, melainkan penguatan dari surat edaran lama dan dukungan langsung dari KPK.
“Kami ingin memastikan tidak ada lagi praktik penjualan seragam oleh satuan pendidikan. Ini langkah tegas untuk mencegah pungli,” tegas Achi, yang juga mantan Kepala Dinas PPPA Makassar.
Ia menyebut masih ada praktik penjualan atribut di sekolah karena potensi keuntungan dari pemasok besar atau kartel. Oleh karena itu, masyarakat kini diberi keleluasaan untuk membeli kebutuhan seragam tambahan secara mandiri di luar sekolah, termasuk di UMKM lokal.
“Kalau pakaian olahraga atau batik, silakan dibeli di luar sekolah. Sekolah dilarang menjual,” tambahnya.
Seragam Lama Masih Bisa Digunakan
Untuk siswa kelas 2 dan 3, Achi menyebutkan bahwa seragam lama masih bisa digunakan selama masih layak pakai. Tujuannya agar orang tua tidak terbebani dengan kewajiban membeli baru setiap tahun.
Adapun jadwal resmi pemakaian seragam sekolah adalah sebagai berikut:
Senin – Kamis:
SD: Putih-Merah
SMP: Putih-Biru
Jumat: Seragam Olahraga
Anggaran Hasil Efisiensi, Sesuai Instruksi Presiden
Pendanaan program ini, kata Achi, bersumber dari efisiensi anggaran pemerintah daerah yang dialihkan sesuai Instruksi Presiden RI Nomor 1 Tahun 2025, yang memprioritaskan belanja pada tiga sektor utama: pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
“Ini bukti nyata komitmen pemerintah menghadirkan pendidikan yang inklusif dan bebas pungli. Harapan kami, orang tua merasa tenang dan yakin bahwa anak-anaknya mendapatkan haknya tanpa dipungut biaya apa pun,” ujarnya. (*)