Breaking News
NEWS  

Pemkot–Kemenag Matangkan Pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar

KABARBAIK.NEWS — Pemerintah Kota Makassar bersiap mencatatkan langkah penting dalam pengelolaan perwakafan. Untuk pertama kalinya, Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kota Makassar akan segera dibentuk sebagai lembaga resmi yang bertugas mengawal tata kelola wakaf secara profesional, transparan, dan sesuai regulasi.

Persiapan pembentukan BWI Kota Makassar dibahas dalam Rapat Koordinasi antara Pemerintah Kota Makassar dan Kementerian Agama Kota Makassar yang digelar di Kantor Wali Kota Makassar, Selasa (16/12/2025).

Rapat tersebut dihadiri Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, didampingi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Kota Makassar Muhammad Syarif, serta Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Makassar H. Muhammad.

Kepala Kantor Kemenag Kota Makassar, H. Muhammad, menegaskan bahwa seluruh tahapan pembentukan dan pelaksanaan tugas BWI Kota Makassar harus berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Seluruh mekanisme pembentukan BWI harus mengikuti regulasi yang ada. Kami berharap komposisi kepengurusan segera rampung sehingga bisa segera dilantik dan menjalankan tugas,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, salah satu isu paling mendesak yang dibahas adalah percepatan sertifikasi tanah wakaf di Kota Makassar. Saat ini, tercatat lebih dari 1.000 bidang tanah wakaf belum memiliki sertifikat resmi.

“Ini menjadi agenda paling urgen. Masih ada lebih dari seribu tanah wakaf yang belum bersertifikat sehingga perlu percepatan penanganan,” jelas Muhammad.

Sebagai informasi, Badan Wakaf Indonesia merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, dengan mandat mengembangkan dan memajukan perwakafan di Indonesia. BWI berkedudukan di ibu kota negara serta memiliki perwakilan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Pembentukan BWI Kota Makassar diharapkan menjadi langkah strategis dalam memperkuat tata kelola aset wakaf, sekaligus mendorong pemanfaatan wakaf yang lebih produktif dan berdaya guna bagi kesejahteraan masyarakat.

Muhammad juga menyampaikan bahwa Wali Kota Makassar memberikan sinyal dukungan kuat terhadap program percepatan sertifikasi tanah wakaf. Salah satu bentuk dukungan yang direncanakan adalah pemberian bantuan biaya transportasi dalam proses pengurusan sertifikat tanah wakaf.

“Pak Wali tadi menyampaikan kemungkinan besar pemerintah kota akan membantu biaya transportasi dalam proses sertifikasi tanah wakaf,” ungkapnya.

Selain sertifikasi tanah wakaf, rapat koordinasi juga membahas rencana penyelenggaraan wakaf uang yang akan dikelola oleh BWI Kota Makassar. Dana wakaf uang tersebut direncanakan berasal dari berbagai pemangku kepentingan, mulai dari aparatur sipil negara (ASN), pengusaha, BUMN, hingga masyarakat umum.

“Gerakan wakaf uang ini diharapkan menjadi gerakan bersama demi kemaslahatan umat,” katanya.

Dana yang terhimpun nantinya akan dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan sosial dan keumatan, seperti pengadaan kendaraan operasional rumah sakit, pembangunan infrastruktur dasar seperti jembatan dan fasilitas sanitasi, hingga penanganan kebencanaan dan kebutuhan sosial lainnya.

Terkait pola kolaborasi, Muhammad menjelaskan bahwa BWI Kota Makassar akan berperan sebagai perpanjangan tangan pemerintah kota dalam pengelolaan wakaf. Kementerian Agama bertindak sebagai fasilitator, sementara pelaksanaan teknis dan kebijakan berada di bawah kewenangan Pemerintah Kota Makassar.

“Kementerian Agama memfasilitasi, sedangkan eksekusi kebijakan tetap berada di bawah kewenangan Wali Kota sesuai aturan yang berlaku,” pungkasnya.

Sementara itu, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menyatakan dukungan penuh terhadap pembentukan Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar. Namun, ia menekankan pentingnya kepastian aspek legalitas dan administrasi sebelum pemerintah kota memberikan dukungan anggaran.

“Pada prinsipnya kami mendukung penuh pembentukan Badan Wakaf ini. Namun, masih ada beberapa tahapan administrasi yang perlu segera diselesaikan,” ujar Munafri.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini masih terdapat kelengkapan legal, seperti penandatanganan akta notaris dan dokumen administratif lainnya, yang belum rampung. Menurutnya, kelengkapan tersebut menjadi syarat penting agar tidak menimbulkan persoalan pertanggungjawaban di kemudian hari.

“Ini harus diselesaikan terlebih dahulu agar tidak menimbulkan masalah ke depan. Legalitas dan administrasi harus jelas,” tegas Munafri.

Dengan terpenuhinya kepastian hukum dan administrasi, Pemerintah Kota Makassar optimistis Badan Wakaf Indonesia Kota Makassar dapat berjalan efektif serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat dan kemaslahatan umat.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *