Breaking News
NEWS  

Kuasa Hukum Ancam Gugat Neo Bank, Soroti Dugaan Kejanggalan Lelang Aset di Denpasar

KABARBAIK.NEWS, Denpasar – Polemik lelang aset milik debitur berinisial OKA di Denpasar kini berbuntut panjang. Kuasa hukum debitur mengancam akan menggugat Neo Bank atas dugaan kejanggalan dalam proses lelang yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar pada 1 Oktober 2025 lalu.

Kuasa hukum menilai proses lelang tersebut sarat dengan ketidakjelasan. Beberapa aset dilepas jauh di bawah harga pasar. Contohnya, tanah dan bangunan bernilai sekitar Rp5 miliar disebut hanya dilelang Rp1,2 miliar. Bahkan, sebuah rumah bersertifikat militer yang diperkirakan bernilai Rp12 miliar, justru jatuh ke tangan pembeli seharga Rp5,4 miliar.

“Ini jelas merugikan klien kami. Lelang seperti ini tidak transparan dan kami bahkan tidak diberikan kesempatan menyaksikan langsung jalannya proses,” tegas kuasa hukum OKA.

Lebih lanjut, ia mempertanyakan ke mana hasil lelang akan disalurkan. “Kalau memang untuk menutup kredit, kredit yang mana? Jangan sampai ada permainan yang justru makin menjerat debitur,” tambahnya.

Selain itu, pihaknya menilai Neo Bank terlalu tergesa melaksanakan lelang, padahal masih ada iktikad baik dari debitur untuk melunasi kewajiban. “Seharusnya bank memberi ruang penyelesaian terlebih dahulu, bukan langsung melelang,” ujar sang kuasa hukum.

“Kami datang ke Denpasar untuk mengikuti agenda pelelangan aset klien. Namun dalam praktiknya, banyak kejanggalan, terutama terkait transparansi hasil penjualan aset,” ujar kuasa hukum Dr. Hasidah S. Lipung, didampingi Roy Marthen Leonard Mbau Doek, dan Wahyullah, di Denpasar, Kamis (2/10/2025).

Atas dugaan kejanggalan ini, pihak debitur berencana menempuh jalur hukum, baik perdata maupun pidana. Mereka juga meminta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) turun tangan mengawasi agar praktik lelang benar-benar adil dan sesuai aturan.

Kasus ini kini menjadi sorotan, sebab menyangkut kepercayaan publik terhadap dunia perbankan dan transparansi proses lelang aset di Indonesia.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *