KABARBAIK.NEWS— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar melakukan evaluasi dan pembenahan terhadap sejumlah program kerja, khususnya pada sistem penganggaran tahun 2026. Hal tersebut diungkapkan Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Makassar, Andi Rahmat Mappatoba, di Kantor Sementara DPRD Makassar, Jl. Hertasning, Selasa (13/1/2026).
Menurut Rahmat, salah satu perubahan penting yang dilakukan adalah penyesuaian nomenklatur kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan. Mulai 2026, kegiatan tersebut diubah menjadi kegiatan pengawasan DPRD yang berhubungan langsung dengan konstituen.
“Sekiranya memang untuk tahun 2026 ini, beberapa kegiatan kita lakukan evaluasi dan pembenahan di berbagai sistem penganggaran,” ujarnya.
Rahmat menjelaskan bahwa dalam skema kegiatan pengawasan baru ini, DPRD akan berkolaborasi dengan seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Kolaborasi tersebut difokuskan pada pengawasan program kerja serta evaluasi pelaksanaan program di tahun-tahun sebelumnya.
Melalui pendekatan ini, ia berharap manfaat dari program pemerintah dapat dirasakan langsung oleh masyarakat.
“Insyaallah, sentuhannya ini bisa langsung dirasakan masyarakat terkait dengan program kerja yang sedang berjalan,” ungkapnya.
Selain fokus pada pengawasan, DPRD Makassar juga bertekad untuk memaksimalkan koordinasi antara pimpinan dan seluruh anggota dewan. Langkah ini ditempuh untuk mengoptimalkan realisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) agar lebih baik dibandingkan tahun sebelumnya.
Rahmat berharap dukungan penuh dari seluruh pihak di internal DPRD untuk memastikan target program 2026 dapat tercapai secara optimal.
Lebih lanjut, ia menuturkan bahwa dalam model pengawasan terbaru, SKPD akan memaparkan program kerja mereka langsung di hadapan konstituen anggota dewan. Penyampaian tersebut mencakup program yang menyentuh kebutuhan masyarakat serta laporan hasil pelaksanaan program sebelumnya.
Dengan pola ini, DPRD menilai pengawasan akan semakin transparan dan partisipatif, menghadirkan ruang dialog langsung antara pemerintah, legislatif, dan masyarakat.


















