KABARBAIK.NEWS — Pelantikan kepala daerah dipastikan diundur ke Maret 2025.
Sebelumnya pelantikan akan digelar Februari 2025.
Pelantikan gubernur dan wakil gubernur akan digelar 7 Februari dan bupati / wali kota digelar 10 Februari.
Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, pelantikan kepala daerah akan digelar 13 Maret 2025.
Pengunduran pelantikan kepala daerah itu lantaran Mahkamah Konstitusi (MK) baru menyelesaikan seluruh perselisihan hasil pilkada pada 13 Maret 2025 mendatang.
“Betul (diundur), karena MK baru akan menyelesaikan seluruh perselisihan pemilu itu 13 Maret 2025,” ujarRifqi, Kamis (2/1/2025)..
MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, walikota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK.
Ia menjelaskan daerah yang tidak terdapat sengket hasil Pilkada juga dipastikan pelantikannya tetap akan diundur pada 13 Maret 2025.
Sebab, seluruh pelantikan akan dilakukan serentak di seluruh Indonesia.
“Yang sengketa dan tidak sengketa di MK itu pelantikannya harus serentak. Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK. Makanya pelantikannya 13 Maret 2025,” pungkasnya.(#)