Breaking News
NEWS  

Haruna Ungkit Peran Paros Yasir di Kasus Pasar Lassang-Lassang

KABARBAIK.NEWS, Makassar — Kuasa hukum terdakwa dalam perkara dugaan penyimpangan proyek Pasar Lassang-Lassang menilai penanganan kasus tersebut masih timpang dan tidak mencerminkan asas keadilan hukum.

Tim kuasa hukum, Andi Asma Riski Amalia dan Jeanne Sumeisey, menegaskan bahwa klien mereka dipidana dengan Pasal 55 KUHP yang secara hukum menekankan adanya perbuatan bersama (deelneming).

“Klien kami dipidana menggunakan Pasal 55 KUHP. Secara hukum, pasal ini menegaskan adanya perbuatan bersama. Tidak logis jika hanya satu orang yang diproses, sementara pihak lain yang terlibat justru tidak disentuh,” ujar kuasa hukum.

Menurut mereka, perkara ini seharusnya diusut secara menyeluruh karena proyek Pasar Lassang-Lassang merupakan proyek pemerintah yang melibatkan kewenangan struktural, bukan keputusan personal semata.

“Kami melihat penanganan perkara ini tidak mencerminkan asas equality before the law. Hukum seolah berhenti pada satu orang, padahal proyek ini adalah proyek pemerintah yang melibatkan kewenangan struktural,” tegasnya.

Lebih lanjut, tim kuasa hukum menekankan bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti pada satu pihak, tetapi harus menelusuri pihak-pihak yang memiliki peran kunci dalam kebijakan dan pengelolaan proyek.

“Penegakan hukum yang adil tidak cukup hanya menghukum klien kami. Yang lebih penting adalah mengungkap aktor utama di balik kebijakan dan pengelolaan proyek,” tambah mereka.

Kuasa hukum juga menyatakan akan membawa perkara ini ke tingkat yang lebih tinggi jika tidak ada perkembangan signifikan dalam penanganan kasus.

“Jika tidak ada perkembangan yang signifikan, kami siap membawa persoalan ini ke tingkat nasional dan membuka seluruh fakta hukum kepada publik.”

Sebagai bentuk keseriusan, pihaknya mengaku telah menyurati sejumlah lembaga negara.

“Kami sudah menyurat secara resmi ke sejumlah instansi, termasuk KPK, Kejaksaan Tinggi, Kapolri, dan Komisi III DPR RI agar perkara ini dievaluasi dan ditindaklanjuti secara menyeluruh, bukan parsial.”

Menutup pernyataannya, tim kuasa hukum menegaskan bahwa penerapan Pasal 55 KUHP mewajibkan aparat penegak hukum untuk mengungkap semua pihak yang terlibat.

“Klien kami tidak boleh dijadikan satu-satunya tumbal hukum. Jika Pasal 55 diterapkan, maka aparat wajib mengungkap siapa yang menyuruh, siapa yang turut serta, dan siapa yang diuntungkan.”(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *