Breaking News
NEWS  

Pakar Hukum: Pengangkatan Plt Direktur PDAM Makassar Sesuai Prosedur dan Demi Kepentingan Umum

KABARBAIK.NEWS— Guru Besar Hukum Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar, Prof. Dr. Laode Husen, memberikan pernyataan terkait pengangkatan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar. Ia menyebut langkah Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin merupakan bentuk kebijakan administratif yang sah dan sesuai prosedur dalam rangka menjaga kelangsungan layanan publik.

“Dalam situasi tertentu, Wali Kota perlu mengambil langkah cepat agar operasional PDAM tetap berjalan lancar dan produktif. Pengangkatan Plt merupakan solusi administratif yang tepat untuk memastikan pelayanan tidak terganggu,” ujar Prof. Laode, Sabtu (10/5).

Lebih lanjut, Prof. Laode menjelaskan bahwa pengangkatan Plt Direktur Utama merupakan kewenangan sah Wali Kota Makassar sebagai Kuasa Pemegang Mandat, guna mengisi kekosongan jabatan strategis hingga pengangkatan definitif dilakukan.

Ia menyoroti dasar hukum pengangkatan ini, yakni merujuk pada Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 tentang Organ dan Kepegawaian BUMD Air Minum, yang telah berlaku sejak 23 Desember 2024. Dalam hal ini, kebijakan Wali Kota dinilai sebagai bentuk diskresi pemerintahan yang sah berdasarkan Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

“Diskresi adalah kewenangan pejabat untuk bertindak dalam situasi konkret ketika peraturan tidak lengkap atau tidak jelas. Hal ini juga ditegaskan dalam Pasal 175 angka 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” tegasnya.

Prof. Laode menambahkan, langkah tersebut diambil sebagai respon terhadap kondisi PDAM yang mengalami kerugian sekitar Rp5 miliar dalam tiga bulan pertama tahun 2025, sehingga penunjukan Plt Direktur Utama menjadi bagian dari upaya penyehatan organisasi.

Ia memastikan tidak ada unsur penyalahgunaan kekuasaan dalam pengangkatan Dr. Hamzah Ahmad sebagai Plt Direktur Utama PDAM, karena dilakukan secara transparan, rasional, dan demi kepentingan masyarakat.

“Tidak ada indikasi penyalahgunaan wewenang. Justru ini langkah strategis untuk memastikan keberlanjutan organisasi dan akuntabilitas PDAM dalam memenuhi kebutuhan dasar warga Kota Makassar atas layanan air bersih,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *