Breaking News

Sidang Sengketa Pilgub Sulsel, Kuasa Hukum Andalan Hati “Gugurkan” Semua Tuduhan Paslon Danny-Azhar

KABARBAIK.NEWS- Sidang perkara sengketa Pilkada Nomor 257/PHPU.GUB-XXIII/2025 dengan Agenda Pembacaan Jawaban Termohon KPU Sulawesi Selatan, Keterangan Terkait Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi serta Keterangan Bawaslu Sulawesi Selatan.

Pada persidangan Paslon Andi Sudirman Sulaiman dan Fatmawati Rusdi diwakili oleh Kuasa Hukum Anwar SH, Murlianto SH dan Damang SH.

Dalam keterangan yang disampaikan di depan persidangan dalil Permohonan yang diajukan oleh Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel Nomor Urut 1 Moh Ramdhan Pomanto dan Azhar Arsyad terdapat selisih perolehan suara sebanyak 3.014.255 – 1.600.029= 1.414.226 (satu juta empat ratus empat belas ribu dua ratus dua puluh enam).

Suara antara pasangan calon peraih suara terbanyak (Pihak Terkait) dan Pemohon dari total suara sah sebanyak 4.614.284 (empat juta enam ratus empat belas ribu dua ratus delapan puluh empat) suara.

Sedangkan ambang batas perbedaan perolehan suara yang diperbolehkan untuk mengajukan permohonan pembatalan penetapan hasil penghitungan suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024 menurut ketentuan Pasal 158 ayat (1) huruf c “UU PEMILIHAN” adalah sebanyak 1% x 4.614.284 = 46.142,84 suara

Menurut Murlianto dalil pemohon khusus untuk TPS-TPS yang dipersoalkannya in qasu dugaan manipulasi Daftar Hadir Pemilih Tetap (DHPT), yaitu dari 20 Kabupaten/Kota terdiri atas 317 TPS.

“Dari 317 TPS yang dipersoalkan oleh Pemohon a quo, setelah kami menjumlahkan secara keseluruhan masing-masing Pemilih DPT-nya yaitu sebanyak 146.608 pemilih,” ungkap Murlianto.

Artinya, tambah Murliantonyang akrab disapa Anto, andaikatapun seluruh suara dari 146.608 pemilih itu diberikan kepada Pemohon (dengan selisih 1.414.226 suara antara Pihak Terkait dengan Pemohon), tidak akan mempengaruhi pergeseran pemenang suara terbanyak.

Lanjut Murlianto, permohonan pemohon yang mempersiapkan sebanyak 39 TPS dan total suara dalam DHPT sebanyak 276 orang, ini menunjukkan hanya 0.00598% dari 4.614.284 total surat suara sah yang mana tidak mencapai 1% dari total surat suara sah, seandainyapun Pemohon dapat suara 276 orang tersebut di atas belum dapat menjadi sampel atas populasi DHPT.

Sejak awal tidak adanya keberatan yang yang dilakukan pemohon secara berjenjang baik di tingkat TPS hingga rekap Kabupaten/Kota dan nanti pada saat Rekap KPU Sulawesi Selatan saksi tidak menandatangani hasil rekap.

Sementara Mahkamah menggariskan bahwa berperkara haruslah berbasis bukti bukan debat kusir tanpa didasari dengan bukti dan fakta.

Dalam petitum Kuasa Hukum Pihak Terkait menyampaikan :

1. Mengabulkan eksepsi Pihak Terkait

2. Menolak Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

3. Menyatakan sah dan tetap berlaku Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 3119 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2024, bertanggal 8 Desember 2024 Pukul 23.20 WITA.(*)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *