KABARBAIK.NEWS- Penerapan sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah berlaku di sejumlah kota di Indonesia. yang merasa pernah melanggar lalu lintas bisa langsung cek status tilang tanpa harus datang ke kantor polisi.
Lantas, bagaimana cara cek tilang ETLE?
Dikutip dari laman ETLE Korlantas, ETLE atau tilang elektronik merupakan implementasi teknologi untuk mencatat pelanggaran-pelanggaran dalam berlalu lintas. Tujuannya adalah untuk mendukung keamanan, keselamatan, dan ketertiban masyarakat dalam berlalu lintas.
Nah, bagi yang ingin memastikan kendaraannya terkenal ETLE atau tidak, berikut kabarbaik.news merangkum panduan lengkap cara cek tilang ETLE dengan mudah secara online. Yuk disimak!
Cara Cek Tilang ETLE
Terdapat beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengecek tilang elektronik. Mulai dari mengecek melalui website ETLE Polri, Laman e-Tilang Kejaksaan, aplikasi Polri Super App, dan SMS.
Untuk lebih jelas, berikut masing-masing panduannya.
Cara Cek Tilang ETLE Melalui Website Resminya
- Akses laman resmi ETLE Polri melalui link https://etle.polri.go.id/;
- Masukkan data kendaraan, seperti nomor polisi (plat kendaraan), nomor rangka, dan nomor mesin.
- Setelah itu, klik “Cek Data” dan tunggu beberapa saat hingga laman menampilkan informasi;
- Jika tidak ada pelanggaran, maka akan muncul tulisan “Tidak Ada Data Tersedia”;
- Bila ada pelanggaran, maka ada keterangan seperti waktu, jenis pelanggaran, lokasi, dan jenis kendaraan yang ditampilkan di laman.
Cara Cek Tilang Menggunakan Laman e-Tilang Kejaksaan
- Kunjungi terlebih dulu website https://tilang.kejaksaan.go.id/;
- Setelah itu, silakan untuk memasukkan nomor berkas tilang atau nomor registrasi yang diberikan oleh petugas;
- Kemudian, klik “Cari”;
- Tunggu sesaat hingga website menampilkan informasi tentang detail pelanggaran, jumlah denda, metode pengambilan barang bukti, dan kode pembayarannya;
Sebagai catatan tambahan, pembayaran dendanya dapat dilakukan melalui ATM atau mobile banking. Bukti pembayarannya nanti bisa dibawa ke kantor kejaksaan.
Cara Cek Tilang ETLE Via Aplikasi Polri Super App perlu mengunduh terlebih dulu aplikasi Polri Super App untuk mengecek tilang elektronik tersebut. Aplikasi ini dapat ditemukan di Play Store ataupun App Store;
- Jika aplikasi telah diunduh, dapat membuka aplikasinya, klik menu “e-Tilang”;
- Setelah itu, masukkan data kendaraan seperti nomor pelat, nomor rangka, dan nomor mesin;
- Apabila kendaraan terkena ETLE maka akan ditampilkan detail datanya, misalnya waktu dan lokasi kendaraan terkena ETLE.
Cara Cek Tilang ETLE Melalui SMS
- Ketik: ETLE (spasi) nomor kendaraan (contoh: ETLE B1234ABC)
- Kirim ke nomor yang ditentukan oleh Polda setempat.
Setelah mengirim SMS, akan mendapatkan balasan mengenai status kendaraan masing-masing, apakah terkena tilang atau tidak.
Namun untuk diketahui, layanan pengecekan tilang melalui SMS ini hanya berlaku di beberapa daerah di Indonesia.
Cara Membayar Denda Tilang ETLE
Jika dikonfirmasi telah melanggar lalu lintas, tidak perlu bingung untuk membayar dendanya. Caranya cukup mudah, ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Silakan periksa terlebih dulu detail pelanggaran dan nominal denda yang perlu dibayar;
- Kemudian jika ingin membayar, gunakan kode pembayaran yang telah diterima melalui SMS atau email;
- Lakukan pembayaran melalui ATM, mobile banking, atau di kantor cabang bank yang ditunjuk (misalnya bank BRI);
- Setelah pembayaran dilakukan, simpan bukti pembayaran sebagai tanda bahwa telah menyelesaikan pembayaran denda.
Mengutip laman resmi Polri, batas waktu terakhir pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggarannya.
Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Dikenai ETLE
Menyadur laman Samsat Digital Nasional, berikut ini rincian pelanggaran lalu lintas yang dapat dikenai ETLE menurut Korlantas Polri:
- Melanggar rambu lalu lintas dan marka (garis, simbol, tulisan) jalan;
- Tidak menggunakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat;
- Berkendara sambil menggunakan gadget;
- Melanggar batas kecepatan;
- Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali;
- Berkendara melawan arus;
- Melanggar lampu merah;
- Tidak menggunakan helm saat berkendara;
- Jika menggunakan motor, berboncengan lebih dari dua orang;
- Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor.
Tips Menghindari Tilang Elektronik
Agar tidak terkena tilang, perhatikan beberapa hal berikut saat berkendara:
- Patuhi rambu lalu lintas , terutama di area yang diketahui terdapat kamera ETLE;
- Selalu gunakan sabuk pengaman bagi pengemudi dan penumpang;
- Jangan menggunakan ponsel saat berkendara tanpa handsfree;
- Pastikan kendaraan telah sesuai peraturan, seperti menggunakan plat nomor yang sah dan terdaftar;
- Perhatikan batas kecepatan di jalan raya.
Demikianlah informasi tentang cara cek tilang ETLE yang mudah dan praktis. Semoga membantu,!(*)